Ini Sanksi Jika UMK Belum Kantongi Sertifikat Halal

Kemenag Seluma saat ini tengah mendata pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mengantongi sertifikat halal-naura qristina-

radarbengkulu.bacakoran.co- Kemenag Seluma saat ini tengah mendata pelaku usaha mikro kecil (UMK) untuk mengantongi sertifikat halal. Ada tiga kelompok produk UMK yang wajib mengantongi sertifikat halal yakni Produk makanan dan minuman.

Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kewajiban itu secara resmi diberlakukan  diberlakukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan  mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BACA JUGA:Mulai 18 Oktober 2024 Pelaku UMK Wajib Kantongi Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Titik Nol Pembangunan Peningkatan Rabat Beton sepanjang 152 meter di Desa Tebing Rambutan

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. Menurut Kasi Bimas Kemenag Seluma, berikut sanksi bagi pelaku UMK yang belum kantongi sertifikat halal. 

1. Peringatan Tertulis

Sanksi Jika Produk Tanpa Sertifikat Halal

Sanksi pertama yang akan di terima oleh pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban sertifikasi halal adalah peringatan tertulis. Peringatan ini berfungsi sebagai pemberitahuan secara resmi dari pihak berwenang kepada pelaku usaha tentang ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Peringatan tertulis biasanya memberikan batas waktu tertentu bagi pelaku usaha untuk segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Kegagalan dalam menindaklanjuti peringatan ini dapat mengakibatkan sanksi yang lebih berat selanjutnya.

2. Denda administratif

Jika sudah mendapatkan peringatan tertulis dan pelaku masih belum merespon, maka pelaku usaha dapat dikenakan denda administratif. Pelaku usaha yang melanggar terancam mendapatkan denda administratif yang mencapai hingga 2 miliar rupiah. Hal ini ini tertuang pada PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal  149.

Tentu denda ini berlaku dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar lebih serius dalam mematuhi peraturan mengenai sertifikasi halal.

BACA JUGA:Ini Solusi Mengatasi Siswa-Siswi Miskin Yang Tidak Tercover Oleh PIP

Besaran denda yang signifikan ini juga menggambarkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan sertifikasi halal, mengingat dampak negatif yang bisa timbul jika produk tanpa sertifikasi halal beredar di masyarakat.

3. Penarikan Barang dari Peredaran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan