Kajari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Inpres Bintuhan
Kajari Kaur Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Inpres Bintuhan-Hendri/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, KAUR - Kejaksaan Negeri Bintuhan Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru kasus tindak pidana korupsi Pasar Inpres Bintuhan kamis 17 Oktober 2024.
Dua orang tersangka yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bintuhan yakni RST (53) selaku wakil direktur CV TJK dan konsultan perencana dan IDR (50) selaku peminjam perusahaan CV TJK sekaligus konsultan pengawas, berdasarkan pengembangan ada tersangka baru sudah ditetapkan dan sudah dilakukan penahanan.
Kejari Kaur Poprizal SH,MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH,MH didampingi Kasi Intel Andi Pebrianda SH,MH saat rilis menjelaskan,kronologisnya telah melakukan pengembangan materi penyidikan bahwa setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya tenaga ahli fiktif dalam proses perencanaan dan adanya sub kontrak tanpa adanya sepengetahuan TPK dalam hal itu proses lelang pun setiap konsultan menggunakan perusahaan pendamping dalam hal ini ditemukan adanya pengaturan tender dari proses perencanaan, pengawasan dan proses pembangunan.
"Masing-masing tersangka sebagaimana penyidikan ditemukan tenaga ahli yang fiktif kemudian adanya pinjam perusahaan dari konsultan pengawas sehingga pembangunan gedung tersebut diawasi konsultan yang tidak berhak dengan kerugian negara secara keseluruhan Rp 2,6 Miliar dengan pagu anggaran sebesar Rp 3 Miliar," sampainya.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Benteng, Polda Tetapkan 10 Tersangka, 2 Ditahan
Dikatakannya, dengan telah ditetapkan dua tersangka baru, yakni RST (53) selaku wakil direktur CV TJK dan konsultan perencana dan IDR (50) selaku peminjam perusahaan CV TJK sekaligus konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 Miliar dari pagi anggaran Rp 3 Miliar.
"Akibatnya bangunan Pasar Inpres mengalami gagal konstruksi yang bisa membahayakan pengguna bangunan apabila ditempati," tuturnya.
Saat ini tersangka yang lebih dahulukan ditetapkan pada tindak pidana kasus korupsi Pasar Inpres yakni kelima tersangka tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Perindagkop AG, pejabat pembuat komitmen PN, ML, SD dan TH selaku anggota Pokja pada bulan Juli lalu sudah tahap pemberkasan.