Pemprov Bengkulu Bahas Pengelolaan Kawasan Taman Remaja & Retribusi serta Bagi Hasil Parkir Area BIM Bengkulu
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu, Haryadi-RADAR BENGKULU-
Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan bahwa dalam kerja sama ini, akan ada skema bagi hasil. Bagi hasil yang disepakati adalah 20 persen untuk pemerintah provinsi dan 80 persen untuk pihak pengelola.
"Kerja sama ini juga mengacu pada skema BOT (Build, Operate, Transfer) dengan jangka waktu 30 tahun, plus 30 tahun, plus 10 tahun dengan mengikuti BOT yang lama di waktu dengan pemerintah kota," jelasnya.
Meski demikian, realisasi dari pengelolaan ini diperkirakan baru akan terjadi pada tahun 2025, setelah kajian dan aturan yang diperlukan selesai.
“Jika semua berjalan lancar, In shaa Allah akan terealisasi pada tahun 2025,” pungkas Haryadi.