Disperkim BS Menyusunan Naskah Akademik Pembuatan Perda RP3KP

Kepala Bidang Perumahan, Marjoni Adinata, ST. MSi--

"Dengan Perda RP3KP ini juga,artinya Pemerintah juga sudah menjamin masyarakat ada kepastian akan ada perumahan yang dibangun,tetapi bukan dibangun oleh Pemerintah.Artinya kita(Pemerintah)menjamin untuk area atau lahan untuk dilakukan pembangunan perumahan,"pungkas Yoyon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan