Terkadang Kita Sepelekan, Ternyata Ada Larangan Melipat atau Menggulung Pakaian Ketika Sholat, Ini Haditsnya

Terkadang Kita Sepelekan, Ternyata Ada Larangan Melipat atau Menggulung Pakaian Ketika Sholat, Ini Haditsnya-poto ilustrasi-

radarbengkulu.bacakoran.co  - Syarat sah dan keafdhalan sholat tidak hanya tata cara gerakan tubuh dan doa. Tetapi juga dari pakaian yang dikenakan. Salah satu aspek yang sering menjadi perbincangan adalah hukum melipat baju atau celana saat sholat.

Artikel ini telah dirilis detikHikmah dalam melaksanakan ibadah sholat, para Muslim tidak hanya diarahkan untuk memperhatikan tata cara gerakan tubuh dan doa yang dilakukan. Melainkan juga diminta untuk memperhatikan pakaian yang dikenakan. Pakaian yang dipilih dalam pelaksanaan sholat memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi ibadah yang khusyuk.

Hukum Melipat Baju atau Celana Saat Sholat

Sebuah hadits yang sering dikutip terkait dengan larangan melipat atau menggulung pakaian saat sholat adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

BACA JUGA:Untuk Umat Muslim dan Muslimah Ini Dia Manfaat Sholat Tahajud

BACA JUGA:Jalankan Perintah Allah SWT,Menjadikan Sholat Sebagai Kebutuhan

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ

Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan mengumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari, Muslim)

 

Dikutip dari buku Panduan Sholat Rosulullah oleh Imam Abu Wafa, Imam An-Nawawi menjelaskan "Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah sholatnya." (Syarah shahih Muslim (4/209).

 

Makruh adalah istilah dalam Islam yang menunjukkan sesuatu yang tidak dilarang secara mutlak, tetapi dianjurkan untuk dihindari. Makruh tanzih adalah hukum yang lebih ringan daripada makruh tahrimi, yang berarti bahwa tindakan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun dianjurkan untuk dihindari.

 

Meskipun sholat yang dilakukan dalam keadaan seperti itu tetap sah, namun dianjurkan untuk menghindari tindakan tersebut karena dianggap buruk dan bisa mengurangi khusyuk dalam ibadah. Hal ini bisa mencegah sikap sombong dan agar sholat dilakukan dengan khusyuk tanpa gangguan dari pakaian yang terlipat atau tergulung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan