Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres dan Permendagri
Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres dan Permendagri-Windi/RADAR BENGKULU-
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Permudah Pengusaha Angkutan Umum dalam Membayar IWKBU
Namun, polemik semakin memanas setelah muncul surat dari Kemendagri yang dikabarkan menyarankan agar jabatan Sekda kembali diisi oleh Mahmud Siam. Hendri mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui tentang surat Mendagri tersebut melalui media massa dan menegaskan bahwa pihaknya bukan melakukan pergantian, melainkan penunjukan Pj Sekda sesuai aturan yang berlaku.
“Jika jabatan Sekda diserahkan kembali kepada Mahmud Siam, maka hal ini bertentangan dengan aturan. Karena, yang bersangkutan bukan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Padahal, persyaratan jabatan Pj Sekda mengharuskan seseorang berasal dari Pemprov,” tegas Hendri.
Kondisi ini membuat Pemprov Bengkulu berada di posisi yang sulit. Dimana mereka dihadapkan pada dilema antara mengikuti surat Mendagri atau mematuhi Perpres dan Permendagri.
Polemik ini menggarisbawahi dilema yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan pusat yang kadang bertentangan dengan situasi di lapangan.
Di satu sisi, Pemprov Bengkulu berupaya mengikuti prosedur hukum sesuai Perpres dan Permendagri. Tetapi di sisi lain, muncul intervensi dari Kemendagri yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan di daerah.
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Ini Alasan Bumi Diciptakan
BACA JUGA:Tabur Garam Bisa Usir Hantu, Fakta Atau Mitos ?
Dalam upaya mencari solusi, Hendri menyatakan bahwa Pemprov Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapat kejelasan terkait penunjukan Pj Sekda ini.
Harapannya, melalui koordinasi tersebut, kepastian hukum dapat diperoleh dan keputusan yang diambil tidak melanggar peraturan manapun.
“Maka dari itu, kita berkoordinasi dengan Kemendagri secepatnya. Dengan begitu, nanti bisa dipastikan apakah yang harus kita ikuti adalah surat dari Mendagri atau Perpres dan Permendagri,” ujar Hendri.
Dengan situasi yang semakin kompleks, diharapkan langkah pasti dari Pemprov Bengkulu dan Kemendagri untuk memastikan agar pemerintahan di Kabupaten Lebong dapat berjalan stabil dan kondusif dan dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelum polemik tersebut terselesaikan dengan kepastian dari hasil koordinasi Pemprov dengan Kemendagri, maka hingga saat ini, Hendri menegaskan bahwa, Donni Swabuana masih menjalankan tugas sebagai Pj Sekda Lebong, sesuai penunjukan yang dilakukan sebelumnya.
BACA JUGA:Terpilih Lagi, Bambang Hermanto Pimpin Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu
BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Berharap Sinergi dengan PT Bengkulu Tetap Terjaga