Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres dan Permendagri
Pemprov Bengkulu Bilang Penunjukan Pj Sekda Lebong Sudah Susuai Perpres dan Permendagri-Windi/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan sigap merespons polemik yang tengah hangat terkait penunjukan Donni Swabuana sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
Sebagai langkah awal, Pemprov Bengkulu langsung berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) untuk mencari kepastian hukum dan meredakan ketegangan yang muncul.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Hendri Donan menjelaskan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, bahwa koordinasi dengan Kemendagri diharapkan bisa menjadi solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kami butuh kepastian hukum agar polemik ini bisa segera diakhiri,” ungkap Hendri, Kamis, 10 Oktober 2024 siang di Ruangan Konferensi Pers Media Center Pemprov Bengkulu dalam Gedung Kantor Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Pemda Kaur gelar Diseminasi AKS Tahap 1, Target Angka Stunting Turun di 2024
BACA JUGA:Ini Jawaban Tentang Kurangnya Jabatan Fungsional di Pemkab BS
Polemik ini berawal dari pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda oleh Bupati Lebong, yang menunjuk Mahmud Siam untuk sementara menjalankan tugas.
Pengangkatan Plh ini didasari oleh Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No. 03 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pj Sekda.
Namun, aturan tersebut juga menyatakan bahwa jika selama tiga bulan tidak ada Sekda definitif, maka harus ditunjuk Pj Sekda.
Hendri menjelaskan, setelah tiga bulan berlalu tanpa adanya Sekda definitif, penunjukan Pj Sekda menjadi kewenangan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Sehingga penunjukan Pj Sekda ini berada di bawah kewenangan gubernur, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Permendagri No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pj Sekda.
Ditambahkan Hendri, kriteria untuk menjadi Pj Sekda juga sudah diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut. Calon yang akan ditunjuk haruslah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu, serta memiliki pangkat Pembina Tingkat I dan golongan IVB.
"Kedua peraturan ini menjadi dasar yang kuat bagi Pemprov Bengkulu dalam menunjuk Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong," jelasnya.
BACA JUGA:Krisis Ketangguhan Mental di Kalangan Tenaga Kesehatan