Jasa Raharja Bengkulu Permudah Pengusaha Angkutan Umum dalam Membayar IWKBU
Jasa Raharja Bengkulu Permudah Pengusaha Angkutan Umum dengan Pelayanan Door to Door di Kabupaten Bengkulu Utara--
Lakukan Pelayanan Door to Door di Kabupaten Bengkulu Utara
RADAR BENGKULU - Jasa Raharja Bengkulu memberikan kemudahan bagi pengusaha atau pemilik angkutan umum dalam membayar Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan melaksanakan pelayanan Door to Door (DTD) secara langsung di lokasi pengusaha. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, pelayanan DTD ini dilakukan di Koperasi Indo Makmur Bengkulu Utara oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Utara, Novian Eleven.
Pelayanan door to door ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan Jasa Raharja, khususnya terkait pembayaran IWKBU.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk membina hubungan kemitraan yang baik dengan pengusaha angkutan umum dan memastikan bahwa armada mereka tetap terlindungi oleh Jasa Raharja melalui pembayaran iuran yang diwajibkan. Perlindungan ini penting agar jika terjadi kecelakaan lalu lintas, proses pengajuan santunan dapat segera ditangani.
Novian Eleven menjelaskan, "Kami berharap pelayanan door to door ini dapat memberikan kemudahan kepada pengusaha angkutan umum dalam memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Wajib. Selain itu, kami juga mengimbau agar para penumpang memastikan menggunakan angkutan resmi yang terlindungi Jasa Raharja,”ujarnya.
BACA JUGA:Jasa Raharja Bengkulu Kunjungi KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu
Jasa Raharja mengelola dua bentuk iuran. Yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan bus, sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 1964. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan angkutan umum sebesar Rp 50 juta, dengan penggantian biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans hingga Rp 500 ribu, dan biaya P3K hingga Rp 1 juta.
Pelayanan DTD ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha angkutan umum dalam membayar Iuran Wajib melalui Aplikasi JRku. Sehingga para penumpang dapat terlindungi oleh asuransi kecelakaan Jasa Raharja, jika terjadi musibah di jalan raya.