Ini Dia Persyaratan Kampanye di Media Sosial
Logo KPU--
RADAR BENGKULU - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Bengkulu memasuki fase yang menarik dengan pemanfaatan media sosial (Medsos) sebagai salah satu alat kampanye utama.
Dalam sebuah pernyataan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi calon pasangan (Paslon) untuk menggunakan Medsos selama periode kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 27 November 2024.
Namun, KPU menetapkan syarat ketat, setiap Paslon diwajibkan mendaftarkan akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.
Dodi menjelaskan, KPU Provinsi Bengkulu telah menerima pendaftaran akun kampanye dari setiap Paslon gubernur dan wakil gubernur. Namun, jumlah akun yang diterima tidak mencapai kuota maksimal, yaitu 20 akun untuk setiap jenis platform media sosial. “Kedua Paslon sudah mendaftar, tapi jumlahnya tidak maksimal. Ada yang hanya mendaftar 10 atau bahkan dua akun,” ungkap Dodi.
Pendaftaran ini penting agar setiap calon dapat menggunakan akun tersebut untuk menyampaikan visi, misi, serta melakukan pendidikan politik yang menjangkau masyarakat luas.
BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Terbentuk
Penggunaan Medsos dalam kampanye tidak hanya memberi kemudahan dalam menyampaikan pesan, tetapi juga memungkinkan interaksi langsung dengan pemilih.
“Akun yang didaftarkan akan digunakan untuk beragam kegiatan kampanye. Termasuk menyampaikan visi dan misi, dan mengedukasi masyarakat,” tambah Dodi.
Selain Medsos, Paslon juga berencana menggunakan iklan di media konvensional maupun daring, termasuk televisi dan portal berita.
Namun, iklan kampanye tersebut baru dapat dilaksanakan 14 hari sebelum masa tenang.
Dodi menegaskan pentingnya koordinasi antara KPU dan masing-masing tim pemenangan terkait materi iklan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Liaison Officer (LO) tentang materi iklan. Karena, hal ini sangat diatur oleh KPU,” ujarnya.
BACA JUGA:Sinergi Jasa Raharja dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu