Mantan Kades Gardu Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkulu Utara

Mantan Kepala Desa (Kades) Gardu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara berinisial S resmi ditetapkan tersangka--

Perbuatan tersangka S dalam pembentukan Bumdes Gardu Jaya, Penyertaan Modal Bumdes, serta Pengelolaan Keuangan Bumdes Periode 2017-2019 diduga telah melanggar aturan dan perundang-undangan.

“Perbuatan tersangka S telah melawan hukum, memperkaya diri dan atau menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian Negara/Daerah cq Desa Gardu sebesar Rp 352.594.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah," jelas Ristu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan