DPRD Bengkulu Segera Bentuk Delapan Fraksi, Langkah Awal Penyusunan Tatib dan APBD 2025

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah-RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu tengah bersiap mengumumkan pembentukan delapan fraksi sebagai bagian dari langkah strategis dalam menjalankan tugas legislatif. Pengumuman ini direncanakan pada rapat  paripurna yang akan berlangsung pada Senin, 30 September 2024.

Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S. Sos menyampaikan, pembentukan fraksi-fraksi tersebut menjadi pondasi awal untuk pembahasan berbagai agenda penting. Termasuk tata tertib (tatib) dan kode etik lembaga.

Dalam pernyataannya, Samsu menjelaskan bahwa dari delapan fraksi yang terbentuk, enam diantaranya merupakan fraksi penuh atau murni. Keenam fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, PAN, Gerindra, PDI Perjuangan, NasDem, dan Demokrat. Sementara itu, dua fraksi lainnya merupakan gabungan, yakni fraksi gabungan antara Partai Hanura dan PPP, serta gabungan PKB dan PKS.

"Setelah pembentukan fraksi diumumkan, langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD," ungkap Samsu.

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Kritik Rencana Kenaikan TPP ASN Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Orientasi Anggota DPRD Kabupaten, Langkah Awal untuk Pelayanan Rakyat yang Profesional

Panja ini akan bertugas membahas tata tertib dan kode etik yang menjadi panduan dalam menjalankan tugas DPRD Provinsi Bengkulu selama masa jabatan. Tata tertib dan kode etik ini akan menjadi dasar dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang mencakup komisi-komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Samsu juga menyoroti bahwa pembentukan AKD ini baru dapat direalisasikan setelah unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu definitif terbentuk.

Saat ini, DPRD masih menunggu pengiriman nama-nama calon pimpinan dari empat partai politik. Yakni Golkar, PAN, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Nama-nama tersebut nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).

"Surat dari empat partai ini harus disampaikan bersamaan ke Kemendagri agar bisa diproses lebih lanjut. Saat ini, kami masih menunggu dari Gerindra dan PDI Perjuangan, sementara Golkar dan PAN sudah menyerahkan nama-nama kader mereka," jelas Samsu.

BACA JUGA:80 Anggota DPRD Ikut Orientasi Untuk Penguatan Fungsi Legislasi

BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Periode 2025-2029, 2 Fraksi Gabungan

Ia menegaskan bahwa meskipun dua partai sudah mengirimkan nama, DPRD tidak dapat mengajukan surat ke Kemendagri jika semua partai belum lengkap.

Walaupun unsur pimpinan definitif DPRD belum terbentuk, Samsu memastikan bahwa pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tetap dapat dilaksanakan sesuai aturan.

Tag
Share