Bawaslu Teruskan Laporan Kades Tidak Netral di Pilgub ke Kemendagri
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto-RADAR BENGKULU-
“Tindak lanjut proses sanksi berada di tangan Gubernur Bengkulu dan Kemendagri. Kami sudah melaporkan hasil kajian dan bukti-bukti yang kami terima kepada kedua pihak tersebut.”
Kasus ketidaknetralan kepala desa ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya netralitas pejabat publik dalam menjaga integritas pemilu. Kepala desa sebagai pemimpin masyarakat di tingkat desa, memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat di wilayahnya. Oleh karena itu, ketidaknetralan mereka dianggap dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil.
BACA JUGA:Bawaslu Tanggapi Laporan Dugaan Kades Mendukung Paslon Gubernur di Bengkulu
BACA JUGA:Ratusan Kades Dukung Paslon Cagub Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu
Berikut adalah lima desa yang dilaporkan terkait dengan ketidaknetralan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah (cakada) dalam Pilgub Bengkulu 2024:
1.Desa Bungin Tambun III, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur
2.Desa Talang Berantai, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara
3.Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong
4. Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah
5. Desa Padang Gading, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko
6. Desa Nusuk, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur
Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Bengkulu telah secara terbuka menyatakan dukungan kepada salah satu calon gubernur.
BACA JUGA:Bawaslu Telusuri Dugaan Keterlibatan Kepala Desa Mendukung Balon Gubernur
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Siap Tindaklanjuti Laporan Setiap Pelanggaran Pilkada
Dukungan ini disampaikan dalam sebuah acara konsolidasi rakyat untuk pasangan calon Helmi Hasan dan Mian yang berlangsung pada Minggu, 15 September 2024.