Dinkes Bengkulu Selatan Laksanakan Pengawasan Periklanan 110 Produk Olahan Pangan BS

Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan laksnakan pengawasan periklanan pangan olahan-Fahmi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU, MANNA - Sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 108 ayat (3) b. Dalam melaksanakan penyelenggaraan pangan Pemerintah berwenang melakukan pengawasan, baik itu ketersediaan kecukupan pangan pokok yang aman, bergizi dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi pangan serta Lebel iklan pangan itu sendiri, untuk itu Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan lakukan pengawasan periklanan pangan olahan tersebut agar sesuai dan tidak menyalahi aturan.

Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Didi Ruslan,M.Kes menyampaikan, karena satu produk olahan pangan yang diiklankan tersebut nantinya akan  menyangkut tentang hajat orang banyak, karena olahan pangan ini pasti akan berhubungan dengan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya, hal itu juga merupakan kewajiban dasar Pemerintah Daerah menjamin kesehatan konsumen dan masyarakat, kalau hal ini tidak terwujud ini akan menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah.

"Nantinya kami akan memanggil seluruh UMKM yang ada di Bengkulu Selatan untuk diberikan pemahaman terkait pamasangan iklan yang baik, apalagi produk olahan pangan yang kita hasilkan mempunyai peluang besar untuk meningkatkan jumlah pasar, baik itu didalam Bengkulu Selatan maupun sampai ke daerah lain," papar Didi diruang rapat Dinas Kesehatan Selasa (17/09/2024)

Untuk di Bengkuku Selatan pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin dari pihak Dinas Kesehatan ada 110 Pangan Olahan yang sudah siap untuk dipromosikan, tetapi sampai saat ini belum ada satupun yang menggunakan cara periklanan untuk mempromosikan olahan pangan yang dimiliknya, apakah tidak mengerti atau seperti apa hal ini nantinya akan dicari tahu apa penyebabnya.

BACA JUGA:Juli Hartono Menjadi Ketua DPRD BS Defenitif Periode 2024 - 2029

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Segera Bentuk Fraksi dan Panitia Kerja

Strategi pemasangan iklan tersebut, sebenarnya agar produk bisa dikenal, diterima dan menaikkan omset penjualan, dengan tujuan merangsang perhatian. Tetapi ada konsekuensi ketatnya dalam periklanan yang harus diketahui pelaku usaha seperti jangan sampai pemasangan iklan secara berlebihan, melanggar etika iklan, melanggar peraturan, membiungkan konsumen dan mengelabui.

"Untuk itu sebagai pelaku usaha, kita juga  harus memahami apa yang tidak boleh kata yang digunakan dalam pemasangan iklan seperti memuat pernyataan bahwa pangan olahan tersebut dapat menyehat dan dapat mencerdaskan, memuat pernyataan pangan olahan merupakan temuan baru, menggunakan pernyataan dan visualisasi yang bermakna hiperbola dan berpeluang ditiru orang, serta memuat pernyataan satu - satunya," ungkap Didi.

Adapun yang disampaikan oleh Narasumber dari General Meneger Harian RADAR BENGKULU H. Syah Bandar, S.Pd bahwa dalam memasang iklan yang baik, seharusnya mengikuti aturan yang terdapat dalam peraturan BPOM yang tetapi terkadang aturan tersebut tidak diikuti dan sampai sekarang tidak ada persoalan terkait pemasangan iklan, baik itu terkait pangan olahan ataupun produk lainnya.

BACA JUGA:Netralitas Kepala Desa di Pilgub Bengkulu Dipertanyakan, Terancam Sanksi Berat

BACA JUGA:Serahkan Alat Pertanian, Gubernur Rohidin Komitmen untuk Kemajuan Petani Bengkulu

"Untuk pemasangan iklan yang baik, kita juga harus menghindari kata yang berulang, serta harus melampirkan komposisi yang terdapat pada produk  pangan olahan tersebut, bahkan kita juga harus mempu membuat sebuah iklan tersebut mampu mengguncang bagi orang yang melihat dan membacanya," kata Syah Bandar.

Untuk itu Pihak RADAR BENGKULU juga siap untuk menjalin kerjasama yang baik untuk mempromosikan pangan olahan yang ada di Bengkulu Selatan, yang mana nantinya setiap usaha pangan olahan tersebut akan diterbitkan di harian RADAR BENGKULU, sehingga para pelaku termotivasi untuk memasang iklan untuk lebih penyebaran informasi produk yang disajikan.

"Dalam memasang iklan kita juga harus memahami, jangan hanya ingin mempromosikan produk pangan olahan kita, tetapi justru kita mengklaim bahwa produk yang kita miliki keunggulan tersendri, seperti yang ada di Bengkulu Selatan minuman susu dari kambing, karena ingin popoler kita menyatakan minuman susu kambing ini lebih baik dari asi ibu, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditayangkan iklannya," pungkas Syah Bandar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan