Ternyata Mencabut Uban Ada Aturannya Menurut Ajaran Agama Islam
uban umumnya muncul ketika seseorang memasuki usia senja. Islam mengatur bagaimana seharusnya ketika rambut telah berubah, dicabut atau diwarnai?-poto ilustrasi-
BACA JUGA:Minyak Kelapa Sangat Bagus untuk Rambut, Berikut 6 Manfaat Beserta Cara Penggunaannya
Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang tumbuh uban dalam Islam, makan uban itu kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat." Seseorang bertanya, "Ada orang-orang yang mencabut ubannya?" Beliau berkata, "siapa yang melakukannya berarti ia telah memadamkan cahayanya."
Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa mencabut uban adalah sesuatu yang dimakruhkan. Oleh karena itu, umat muslim dilarang mencabut ubannya.
Diperbolehkan Menyemir Uban, Asalkan...
Banyak ulama fikih yang berkata, rambut putih tidak diperbolehkan untuk dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam. Sebab menghitamkan uban hukumnya haram.
Larangan mewarnai uban dengan warna hitam dijelaskan dalam buku "Tuntunan Adab-Adab Sunnah Rasulullah SAW untuk Kehidupan Sehari-hari" karya Muhammad al Islam. Salah satu bukti yang memperkuat pandangan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan,
"Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'" (HR Abu Dawud)
Menurut sunnah, rambut putih dapat diwarnai dengan warna kuning, merah, atau warna lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut yang sudah beruban. Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara mewarnai rambutmu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)