Tahan Dulu, Peserta Pilkada 2024 Diminta Taati Jadwal Kampanye

Bawaslu Imbau Peserta Pilkada 2024 Taat Pada Jadwal Kampanye-Bawaslu---

Pilkada Serentak 2024 diikuti sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada ini menjadi pesta akbar dalam kontestasi politik lima tahunan di Indonesia.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4.  31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5.  24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6.  27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7.  27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan