Pimpinan Defenitif & Alat Kelengkapan DPRD BU Ditargetkan Selesai Tepat Waktu

Pimpinan Defenitif & Alat Kelengkapan DPRD BU Ditargetkan Selesai Tepat Waktu-RADAR BENGKULU-

BACA JUGA:Anggota DPRD Bengkulu Utara Masih Fokus Kerja Diakhir Masa Jabatan

Keduanya sendiri langsung melanjutkan tahapan paripurna istimewa sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sementara. 

Usai acara, Hermedi Rian, SM menerangkan jika dirinya dan Tommy sebagai ditunjuk oleh parpol masing-masing menjadi pimpinan DPRD Sementara.

Sehingga tugas mereka mengantarkan DPRD hingga nantinya melaksanakan tugas sampai terbentuknya pimpinan defenitif dan alat kelengkapan DPRD.

Ia menerangkan jika tugas pertama DPRD adalah melaksanakan pembentukan alat kelengkapan DPRD. 

“Sedangkan, dari 30 Anggota DPRD ini 16 diantaranya adalah anggota DPRD Baru, meskipun diantara mereka pernah menjabat sebagai anggota DPRD,” terangnya.

Ia menerangkan jika semuanya dalam pembentukan alat kelengkapanj tersebut membutuhkan berbagai tahapan. 

Sehingga masing-masing anggota DPRD harus lebih dulu mengikuti bimbingan teknis lebih dulu. 

“Karena pembentukan alat kelengkapan tersebut menjadi salah satu kegiatan DPRD yang artinya masing-masing anggota DPRD harus memahami lebih dulu tugas dan fungsi alat kelengkapan masing-masing,” terangnya.

Ia menerangkan jika alat kelengkapan DPRD yang harus dibentuk diantaranya  Fraksi, Komisi, Bapem Perda, Badan Anggaran, Badan Musyawarah. 

BACA JUGA:Rismanaji Terancam Gagal Maju Pilkada Mukomuko? Dia Beri Respon Tegas, Begini Penjelasan KPU

BACA JUGA:Lomba Masak Serba Ikan, Pemkab Bengkulu Utara Serahkan Bantuan Kepada 500 Nelayan

Pembentukan alat kelengkapan ini akan dilakukan pasca pelaksanaan bimbingan teknis DPRD. Sehingga setelah itu masing-masing Anggota DPRD bisa bermusyawarah membentuk masing-masing fraksi yang menjadi titik awal alat kelengkapan DPRD. 

“Setelah itu dari fraksi-fraksi tersebut baru akan ditentukan alat kelengkapan lainnya dari masing-masing usulan fraksi,” terangnya. 

Sehingga, Ia menegaskan tugas-tugas pimpinan sementara adalah terkait dengan pelaksanaan kegiatan internal DPRD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan