Warga Lungkang Kule Ditetapkan Tersangka Aniaya Anak Dibawah Umur
Kasatreskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan S.Th,M.Th pada release penetapan tersangka--
RADAR BENGKULU, KAUR - Satreskrim Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur telah menetapkan tersangka terhadap DA (39), warga Tanjung Kurung, Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur diduga telah melakukan penganiayaan anak bawah umur.
Tersangka diamankan oleh anggota dikediamannya dan tidak melakukan perlawanan saat tersangka pulang dari perkebunan pada 5 September 2024. Ditetapkannya tersangka diruangan Satreskrim Polres Kaur Jumat 6 September 2024.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH,S.IK,MH melalui Kasatreskrim AKP.Todo Rio Tambunan S.Th,M.Th menyampaikan pada penetapan tersangka bahwa tersangka dijerat pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 Tahun.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan akan menunggu proses selanjutnya," jelasnya.
Dikatakannya, adapun kronologisnya, pada Kamis, 29 Agustus 2024 di Desa Sukarami 1, Kecamatan Kelam Tengah, korban membawa motor dan ingin membeli BBM. Tiba-tiba tersangka langsung menendang kaki korban dan mengakibatkan korban terjatuh.
BACA JUGA:Kemenperin Dorong Program Pendidikan Vokasi di Indonesia
BACA JUGA:Terus Diusut, Pembunuhan di Kampung Bali dan Kematian Wanita di Suka Merindu
Selain itu tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan. Kemudian memukul korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 40 cm bergagang kayu warna coklat yang masih bersarung sebanyak satu kali.
Namun sempat ditangkis oleh korban menggunakan lengan kanan, sarung dari parang itu terbelah dua bagian mengakibatkan lengan tangan kanan korban mengalami luka robek.
Ditambahkannya, merasa korban dianiaya langsung membuat laporan ke Polres Kaur. Dengan sigap, anggota menangkap tersangka. Menurut pengakuan tersangka ia nekat melakukan pemukulan terhadap korban karena dianggap membuat anaknya malas sekolah dan selalu pulang larut malam. Akibat perbuatan tersangka, ia harus mendekam dibalik jeruji besi dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.