Apa Sih Hukum Mencabut Uban Dalam Islam? Baca Yuk

Islam mengatur bagaimana seharusnya ketika rambut telah berubah, dicabut atau diwarnai? Uban laksana cahaya, kewibawaan, kesantunan dan keteguhan-poto ilustrasi-

 

Dari Anas r.a, beliau berkata, "Kami tidak menyukai seseorang mencabut rambut putih dari kepala dan jenggotnya."

 

Diriwayatkan dari Amru bin Abasah bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang tumbuh uban di jalan Allah, maka ubannya itu akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat."

Diriwayatkan dari Fadhalah bin Ubaid bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang tumbuh uban dalam Islam, makan uban itu kelak akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat." Seseorang bertanya, "Ada orang-orang yang mencabut ubannya?" Beliau berkata, "siapa yang melakukannya berarti ia telah memadamkan cahayanya."

Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa mencabut uban adalah sesuatu yang dimakruhkan. Oleh karena itu, umat muslim dilarang mencabut ubannya.

Apakah diperbolehkan bagi kita untuk menyemir uban

Banyak ulama fikih yang berkata, rambut putih tidak diperbolehkan untuk dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam. Sebab menghitamkan uban hukumnya haram.

Larangan mewarnai uban dengan warna hitam dijelaskan dalam buku "Tuntunan Adab-Adab Sunnah Rasulullah SAW untuk Kehidupan Sehari-hari" karya Muhammad al Islam. Salah satu bukti yang memperkuat pandangan ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah yang menyatakan,

"Pada saat Kota Mekkah dibuka, Abu Kuhafah dibawa ke hadapan Rasulullah. Saat itu, rambut dan janggutnya telah berwarna putih seperti bunga putih. Rasulullah SAW bersabda, 'Gantilah warna rambut ini dengan sesuatu, dan hindarilah pewarna hitam.'" (HR Abu Dawud)

Menurut sunnah, rambut putih dapat diwarnai dengan warna kuning, merah, atau warna lainnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut yang sudah beruban. Oleh karena itu, bedakanlah dirimu dengan cara mewarnai rambutmu." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

Setelah membaca artikel ini, sudah jelas jika makruh hukumnya mencabut uban. Daripada dicabut, lebih baik disemir selain warna hitam.(

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan