Kejari Bengkulu Utara Raih Juara Umum Satker Berkinerja Terbaik
Kejari BU Raih Juara Umum Satker Berkinerja Terbaik--
RADAR BENGKULU, ARGA MAKMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) menerima penghargaan juara umum sebagai satuan kerja terbaik dalam wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Bengkulu tahun 2023 yang berlangsung di Kantor Kejari Kepahiang, Selasa (12/12/2023).
Penyerahan piagam penghargaan satuan kerja terbaik tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati, SH MH dan diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan jajaran.
Seusai menerima penghargaan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH mengatakan prestasi yang mereka raih dalam Rakerda Kejati dan Kejari se Provinsi Bengkulu tahun ini, tak terlepas dari kerjasama semua pihak dan semangat yang tinggi dari para segenap jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam menjalankan amanah negara.
BACA JUGA:Waspada!!! Penyebaran Varian Baru COVID-19
"Alhamdulillah dalam rakerda kejati dan kejari se-Provinsi Bengkulu tahun 2023, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara mendapatkan penghargaan terbaik sebagai juara umum I satuan kerja terbaik se-kejaksaan Tinggi Bengkulu Tahun 2023. Prestasi tersebut akan menjadi cambuk dan motivasi bagi kami untuk menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang dalam melakukan seluruh kegiatan pekerjaan. Khususnya penindakan maupun pencegahan tindak pidana korupsi," ucapnya. (bri)
Adapun penghargaan yang diraih Kejari BU yakni
1. Bidang Pembinaan
a. Terbaik III Kategori Satuan Terbaik Dalam Penyampaian Laporan Bulanan Bidang Pembinaan (SILABDIN) tahun 2023.
b. Terbaik I Kategori Satuan Kerja Terbaik dalam Realisasi Anggaran dan Kinerja Melalui Aplikasi SMART tahun 2023.
2. Bidang Intelijen
a. Terbaik II Kategori Terbaik dalam Kinerja Bidang Intelijen Tahun 2023.
3. Bidang Tindak Pidana Umum
a. Terbaik I Kategori Satuan Kerja Terbaik dalam Kinerja Bidang Tindak Pidana Umum tahun 2023.
4. Bidang Tidak Pidana Khusus