Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak Berteriak: Bebaskan Aktivis dan Mahasiswa yang Ditangkap
Aksi Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak-Seno/RADAR BENGKULU-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Aksi kawal demokrasi belum usai meski rencana DPR-RI merevisi Undang-undang Pilkada batal lantaran ditentang banyak pihak. DPR-RI, pemerintah, dan KPU RI akhirnya sepakat mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor 60/PPU-XXII/2024 sebagai syarat pencalonan calon kepala daerah.
Pasca keluar putusan MK tersebut, muncul isu DPR-RI akan merevisi UU Pilkada. Rencana itu ditentang kalangan aktivis, artis, termasuk para politisi di berbagai daerah. Aksi demontrasi kawal putusan MK atau kawal demokrasi pecah di Ibu Kota Jakarta, gedung wakil rakyat jadi sasaran gerudukkan demonstran. Aksi kawal demokrasi juga terjadi di beberapa daerah.
Suara perlawanan juga datang dari Kabupaten Mukomuko. Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak (FDMB) gabungan lembaga yang terdiri dari LSM LP-KPK, KRM, MD KAHMI dan FORHATI Mukomuko, Pemuda Muhammadiyah, dan IPKM menggelar aksi demo di gedung DPRD Mukomuko dan Kantor KPU Mukomuko pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Salah satu tuntutan demonstran di Kabupaten Mukomuko ini, meminta kepada Kapolri serta Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia, melepaskan aktivitas maupun mahasiswa yang ditangkap pada saat aksi kawal demokrasi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Partai Golkar Resmi Dukung Pasangan Rohidin-Meriani Untuk Pilgub Bengkulu
BACA JUGA:Daftar di Hari Pertama dan Bakal Diantar Ratusan Pendukung, Edwar-Ruslan Siap Menggemparkan
Ada 7 poin pokok yang disampikan oleh Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak saat melakukan aksi kawal demokrasi. 7 poin tuntutan itu dituangkan dalam Pakta Integritas.
Massa meminta pimpinan DPRD Mukomuko yang sekarang dijabat Ketua sementara untuk menandatangani Pakta Integritas tersebut. Berikut 7 poin yang disampikan oleh Forum Demokrasi Mukomuko Bergerak;
1. Mengawal pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2003.
2. Menentang segala bentuk intervensi terhadap independensi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
3. Mendorong seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersatu menjaga martabat, kewibawaan, dan kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) demi tegaknya dasar negara kita, Pancasila, dan UUD 1945.
4. Memastikan bahwa setiap keputusan MK dihormati dan dilaksanakan demi keadilan dan stabilitas hukum di Indonesia.
5. Mengedukasi masyarakat tentang peran penting Mahkamah Konstitusi dalam sistem demokras Indonesia serta pentingnya dukungan publik dalam menjaga independensi lembaga ini.
6. Untuk setiap lembaga negara, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif agar tegak lurus dengan konstitusi, berani melawan intimidasi, rakyat bersama mendukung tegaknya kebenaran dan kesetaraan dalam berdemokrasi.