DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda APBD Perubahan Jadi Perda Tahun 2024

Pengesahan raperda-Windi/RADAR BENGKULU-

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam sambutannya mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Menurutnya, upaya kolaboratif antara eksekutif dan legislatif ini membuahkan hasil yang baik untuk kemajuan daerah.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya, sehingga Raperda APBD-P 2024 serta Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha dapat disetujui menjadi Perda," ujar Rohidin.

Gubernur Rohidin juga menyampaikan bahwa pembahasan terkait dua Raperda yang belum disetujui akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

 "Kita akan menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat provinsi," tambahnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa Raperda yang telah disetujui bersama akan segera dikirimkan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register, yang merupakan tahapan terakhir sebelum penetapan dan pengundangan.

BACA JUGA:PKS Siap All Out Menangkan Rohidin-Meriani di Pilgub 2024, Dani Hamdani Juga di Pilwakot Bengkulu

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dorong Pembangunan Desa Mandiri Melalui Program Pendidikan dan Kesehatan

 "Raperda ini akan kita kirimkan ke Kemendagri paling lambat tiga hari setelah menerima Perda dari pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu," tegas Rohidin.

Pengesahan APBD Perubahan 2024 ini diharapkan mampu menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan program-program strategis di sisa tahun anggaran. Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk menjalankan seluruh program yang telah direncanakan dengan sebaik-baiknya, demi kesejahteraan masyarakat.

Meskipun dua Raperda lainnya masih harus menunggu proses lebih lanjut, keberhasilan pengesahan dua Raperda ini menunjukkan soliditas dan keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam membangun daerah. Semua pihak berharap agar proses fasilitasi dua Raperda yang tertunda dapat segera rampung, sehingga dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat luas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan