Sudah Lulus PPPK Tetap Boleh Ikut Tes CPNS Tanpa Perlu Mundur dan Takut Dipecat, Ini Syaratnya

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, SH., MH-dok/RADAR BENGKULU-

Lebih lanjut Niko menjelaskan, bagi yang sudah berstatus PPPK dan akan mengikuti kompetisi seleksi CPNS, tidak harus mengundurkan diri dari PPPK. 

Mereka, tambah Niko, tidak perlu takut dipecat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 

"Jadi, kalau tidak lulus, lanjut PPPK-nya. Kalau lulus tes CPNS, baru nanti diproses pengunduran diri sebagai PPPK," terangnya. 

BACA JUGA:9 Manfaat Hebat Jika Ibu Hamil Makan Brokoli, Info Penting Untuk Menjaga Asupan Nutrisi Wanita Hamil

Untuk informasi, Pemkab Mukomuko sudah membuka pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024. Dibuka untuk 150 formasi. 

Dari 150 formasi CPNS yang dibuka, 75 untuk jabatan fungsional tenag kesehatan, dan 75 lagi jabatan fungsional tenaga teknis. 

Diantara 150 formasi yang dibuka, ada formasi khusus bagi disabilitas dan formasi khusus lukisan terbaik. 

"Bagi yang ingin mendapat informasi lebih lengkap bisa didapat di website BKPSDM Mukomuko," demikian Niko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan