Paripurna KUA PPAS APBD P Tahun 2024 Final

Finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD Kaur-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU, KAUR - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur dalam rangka penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja “ Daerah Perubahan (APBD-P) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kaur, Senin (19/8/2024).

Rapat Paripurna yang merupakan hasil dari finalisasi pembahasan rapat Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur tersebut dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Alpensyah yang didampingi wakil Ketua I Juraidi, S.Sos.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten kaur melalui Najamudin, SE menyampaikan, bahwa kepala daerah telah menyampaikan draf rancangan kebijakan umum plafon anggaran sementara APBD Perubahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dan telah disikapi oleh unsur pimpinan dengan melakukan rapat Badan Musyawarah guna melakukan penjadwalan pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan.

"Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kaur telah melakukan pembahasan dengan tim anggaran Pemerintah Daerah dengan melakukan kordinasi kepada komisi-komisi yang membidangi," Ungkapnya. 

BACA JUGA:Acara HUT ke-18 , RSUD Tais Gelar Donor Darah

BACA JUGA:Final Tiga Bapaslon Pilbup Kaur Siap Berkompetisi

Dikatakannya,  bahwa tujuan perubahan KUA PPAS adalah sebagai gambaran perubahan asumsi yang berkembang saat ini dibanding dengan KUA murni tahun anggaran 2024 dan memberikan acuan dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2024. Setelah melalui proses pembahasan dengan menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan telah berkordinasi dengan komisi-komisi yang ada di DPRD, akhirnya Badan Anggaran dapat menyetujui KUA - PPAS APBD Perubahan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024. 

"Kepada anggota Badan Anggaran dan seluruh pimpinan komisi dan anggota, untuk sama-sama mencermati program dan kegiatan serta berperan aktif dalam melaksanakan fungsi anggaran DPRD Kaur,"  jelasnya. 

    Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas dalam penyusunan KUA PPAS APBD, diharapakan untuk mempedomani ketentuan perundangan peraturan yang berlaku khususnya menyangkut waktu penyampaian draf kepada lembaga DPRD.

Selanjutnya, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH mengatakan, Pemda Kaur mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD beserta anggota yang telah mengagendakan Rapat Paripurna, terkait penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD Perubahan anggaran Tahun 2024. 

BACA JUGA:Hari Pramuka ke-63, Ketua Pramuka Kwartir Nasional Ingatkan Bahaya Judi Online dan Narkoba

BACA JUGA:Pelantikan Anggota DPRD Kaur 2024-2029, Tetap Dilaksanakan Sesuai Jadwal

    "Yang menjadi kesepakatan hari ini bisa segera ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"sampainya.

Rapat Paripurna berjalan sesuai dengan yang diharapakan, KUA PPAS APBD Perubahan anggaran Tahun 2024 yang telah disepakati, tentunya terlebih dahulu telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan mengakomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan