Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Tidak Ada Dendam, Pengacara Siapkan Bukti Baru untuk PK

Babak baru kasus kematian Mirna atau lebih dikenal dengan kasus kopi sianida yang terjadi tahun 2016 mulai meramaikan jagad media sosial tentang bukti baru-Ist-

 

Setelah itu, Jessica menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan menjalani pembebasan di Bapas.

 

Kemudian, saat Jessica ditemani oleh tim kuasa hukumnya, ia mengaku sudah memaafkan semua pihak yang membuatnya mendekam di penjara selama delapan tahun lamanya.

 

"Pada waktu awal itu terjadi, saya sangat sedih sekali. Tapi seiring berjalannya waktu, saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal buruk kepada saya," kata Jessica dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas TV, Minggu siang.

 

Wanita 36 tahun itu mengaku sudah tidak menyimpan dendam kepada siapa pun. Setelah bebas bersyarat, Jessica mengaku belum mengetahui langkah hukum yang akan ditempuhnya.

Oleh karena itu, Jessica memilih menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada pengacaranya, yaitu Otto Hasibuan.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya. Saya sudah plong menjalani apa yang harus saya jalani, jadi saya sudah memaafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali. Kalau untuk upaya hukum, saya serahkan ke Om Otto," ucap Jessica.

BACA JUGA:Revitalisasi Danau Dendam Tak Sudah Dirancang Untuk Wisata Unggulan

BACA JUGA:Pasokan Aman, Pengiriman BBM ke Pulau Enggano Terjaga Meski Cuaca Buruk

Setelah itu, Jessica juga mengakui untuk rencana kedepannya setelah bebas bersyarat ini, ia masih belum mengetahuinya.

 

Jessica hanya menuturkan bahwa dirinya masih akan berunding dengan keluarga dan tim kuasa hukumnya terkait rencananya ke depan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan