Gubernur Rohidin Mersyah Dipastikan Bisa Maju di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Tim Hukumnya
isu mengenai kemungkinan Gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024-Ist-
radarbengkulu.bacakoran.co - Belakangan ini, isu mengenai kemungkinan Gubernur petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah, untuk kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2024, semakin ramai diperbincangkan.
Isu ini muncul dari perdebatan tentang peraturan dan putusan hukum yang dinilai menghambat pencalonan Rohidin.
Namun, Tim Hukum Rohidin Mersyah segera memberikan klarifikasi untuk menjernihkan situasi.
Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, SH, MH, menyampaikan penjelasan terkait status hukum kliennya.
Dalam keterangannya, Aan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, khususnya Pasal 19 huruf e, yang mengatur masa jabatan gubernur. Menurut peraturan tersebut, masa jabatan dihitung sejak pelantikan gubernur.
“Jika dihitung sejak pelantikan Pak Rohidin sebagai gubernur, masa jabatannya belum mencapai dua setengah tahun. Ini berarti masa jabatan beliau belum cukup untuk dianggap sebagai satu periode penuh,” jelas Aan Julianda.
BACA JUGA:Duet Dani-Sukatno Maju di Pilwakot Bengkulu Dapat Dukungan PKB dan PKS
BACA JUGA:Dispendik Bengkulu Utara Gelar Pentas Seni dan Tari Persembahan Mencak Silat
Aan juga menegaskan bahwa tim hukumnya telah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan analisis tersebut, Rohidin Mersyah dipastikan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.
“Kami sudah memastikan bahwa Pak Rohidin bisa maju di Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2022 tidak menciptakan norma baru. MK tidak memberikan tafsir tambahan, sehingga semua ketentuan sudah jelas dalam PKPU 8,” ungkap Aan.
Tidak hanya dari sisi hukum, dukungan politik terhadap Rohidin juga semakin menguat. Aan mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah dan calon wakilnya, Ibu Meriani, telah mendapatkan rekomendasi dari sejumlah partai politik besar, seperti Golkar, Hanura, PKS, PSI, dan PPP.
“Beberapa partai lain juga akan segera menyusul memberikan rekomendasi. Partai-partai ini sudah melakukan kajian hukum sebelum memberikan dukungan, dan mereka memastikan bahwa Pak Rohidin bisa maju di Pilkada,” tambah Aan.
Aan Julianda juga menyoroti opini negatif yang berkembang di masyarakat, yang menurutnya merupakan upaya dari lawan-lawan politik untuk menjatuhkan Rohidin Mersyah.
“Opini yang berkembang saat ini sebenarnya didorong oleh lawan-lawan politik yang kekurangan isu substansial untuk menyerang Pak Rohidin. Mereka mencari-cari celah untuk menimbulkan keraguan di masyarakat,” ujarnya.