Anggota Komisi IX DPR RI Desak PP Tentang Alat Kontrasepsi Direvisi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi-disway.id-
RADAR BENGKULU, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah agar merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“Pemerintah harus segera merevisi PP Nomor 28 Tahun 2024. Tuliskan dengan jelas dan eksplisit apa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah dalam hal pemberian alat kontrasepsi," kata Netty dalam keterangan medianya, Senin, 12 Agustus 2024.
Seperti dikutip dari laman DISWAY.ID, kalau tidak tertulis secara eksplisit, lanjutnya, hal ini dapat ditafsirkan dengan rancu oleh masyarakat. "Jangan sampai timbul opini publik bahwa PP ini mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia dengan adanya pengaturan pemberian alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah.''
“Dalam pasal yang menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak sekolah tidak dijelaskan secara rinci definisi remaja dan anak sekolah. Jadi pasal ini dipahami dalam pengertian umum," tambahnya.
BACA JUGA:Mie Ayam Sederhana ala kedai Xellin Bengkulu
BACA JUGA: Momen Hari Kucing Internasional, Begini 5 Cara Meningkatkan Kasih Sayang kepada Kucing Peliharaan
Lebih lanjut Netty menjelaskan, pasal 98 di PP tersebut menjelaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama.
"Nilai luhur dan norma agama seharusnya menjadi guideline, sehingga pemerintah perlu berhati-hati dan cermat dalam menuliskan pasal demi pasal guna menghindari penafsiran yang liar,” tambahnya.
Karena itu, Netty menolak klaim pemerintah yang menyebut bahwa yang dimaksud dengan remaja dan anak sekolah tersebut adalah yang sudah menikah dan atau remaja berisiko, misal, remaja dengan kasus HIV/AIDS.
"Sekali lagi, tulis secara eksplisit dalam pasalnya atau dalam penjelasan bahwa yang dimaksud adalah ‘remaja dan anak sekolah yang sudah menikah.’
Kalau sekadar penjelasan lisan dari pejabat terkait, ini kan tidak permanen dan tidak memiliki kekuatan hukum,” lanjut Netty.
BACA JUGA:Ini Syaratnya, Kemendikbudristek Buka Program Wirausaha Merdeka 2024
BACA JUGA:Pertama Kali, Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta
“Padahal pada pasal 104-nya diperjelas bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pasangan usia subur dan kelompok berisiko, kenapa untuk bagian remaja dan anak sekolah tidak diperjelas dengan kata ‘yang sudah menikah’?” katanya.