Anggota Komisi IX DPR RI Desak PP Tentang Alat Kontrasepsi Direvisi

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi-disway.id-

Netty juga mengingatkan pemerintah untuk menjalankan amanat dari regulasi yang lebih tinggi, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pendidikan nasional didasarkan pada Pancasila, serta berfungsi untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

"Seharusnya pendidikan kespro buat pelajar dan remaja diformulasikan secara holistik, berbasis pada pemahaman bahwa mereka adalah subjek hukum dari aturan berbasis Ketuhanan yang Maha Esa. Pendidikan kespro wajib sejalan, dan jangan sampai bertentangan, dengan nilai agama. Pesan utama dari segala upaya kespro anak dan remaja adalah abstinensi, abstinensi, dan abstinensi, karena mereka harus kita arahkan untuk fokus belajar, mengasah karakter, dan mengejar cita-cita,” papar Netty.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak sekolah yang tidak dijelaskan secara eksplisit, kata Netty, justru berpeluang meningkatkan perilaku seksual bebas di kalangan remaja dan pelajar,” kata Netty.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan