Ini Pentingnya Partisipasi Politik Masyarakat dalam Demokrasi

partisipasi masyarakat dalam urusan politik merupakan elemen krusial dalam sistem demokrasi yang sehat. Dengan berpartisipasi, warga negara tidak hanya turut -poto tribun.com-

radarbengkulu.bacakoran.co  - Partisipasi masyarakat dalam urusan politik merupakan elemen krusial dalam sistem demokrasi yang sehat. Dengan berpartisipasi, warga negara tidak hanya turut serta dalam pemilihan pemimpin tetapi juga memiliki kesempatan untuk memengaruhi kebijakan publik sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan mereka. Ini menegaskan bahwa suara setiap individu penting dalam proses penyelenggaraan negara.

Pemuda, sebagai bagian dari kelompok masyarakat, memainkan peran vital dalam dinamika politik.

Menurut Survei CSIS tahun 2023, pemuda memiliki komitmen demokrasi yang tinggi dan mampu memperjuangkan kepentingan kelompok mereka melalui berbagai bentuk partisipasi politik.

Ini menunjukkan bahwa generasi muda bukan hanya penerima kebijakan, tetapi juga aktor penting dalam pembentukan kebijakan yang responsif terhadap perubahan zaman.

BACA JUGA:Masuk Dalam Rating Tertinggi di Google Maps, Berikut Ini 5 Tempat Makan Soto Ayam di pontianak Yang Enak Dan R

BACA JUGA:20 Rekomendasi Tempat Makan Soto Yang Lezat di Kelapa Gading Jakarta, Cocok Untuk Menu Sarapan dan Makan Siang

Dalam konteks Indonesia, pemuda memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan. Mereka tidak hanya sekedar objek kebijakan, tetapi juga bisa menjadi subjek yang aktif terlibat dalam pembuatan kebijakan publik. Keterlibatan mereka dalam politik dapat membawa perspektif baru dan segar yang sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan politik.

 

Namun, untuk memaksimalkan potensi ini, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik di kalangan pemuda. Pendidikan politik yang komprehensif dan akses informasi yang memadai menjadi kunci untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam berpolitik.

 

Penguatan Hak Politik Pasca-Reformasi, sejak Reformasi 1998, lanskap politik di Indonesia mengalami transformasi signifikan. Penerbitan undang-undang seperti UU Pers, UU Partai Politik, dan UU Pemilu telah memberikan hak politik yang lebih luas kepada warga negara untuk menyatakan pendapat dan berpartisipasi dalam proses politik. Reformasi ini membuka ruang publik yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam politik.

 

Lebih jauh, amandemen UUD 1945 memperkuat jaminan hak politik warga negara. Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini menjadi landasan penting bagi upaya penguatan partisipasi politik yang inklusif dan demokratis.

BACA JUGA:5 Tempat Makan Soto Solo Favorit Jokowi yang Terkenal Dagingnya Banyak dan Kuahnya Uh Seger

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan