Istilah-istilah Pada Penyelenggaraan Pilkada yang Perlu Diketahui

Pilkada serentak 2024-ist-poto ilustrasi-

Proses penghitungan suara yang dilakukan secara langsung setelah pemungutan suara selesai. Real count biasanya dilakukan oleh KPU jajaran dan diumumkan secara resmi.

 

8. Surat Suara: Kertas yang digunakan untuk mencatat pilihan pemilih. Pencatatan dimaksud biasanya pemilih memberi tanda coblos pada pilihannya. Surat suara biasanya dilengkapi dengan nama pasangan calon dan simbol yang memudahkan pemilih.

 

9. Saksi: 

Individu yang ditunjuk oleh pasangan calon untuk mengawasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara. Saksi bertugas memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.

 

10. Penetapan Hasil Pemilihan: 

Proses di mana KPU menetapkan hasil akhir pemilihan setelah semua suara dihitung dan diverifikasi. Penetapan ini menjadi dasar untuk menentukan pasangan calon yang terpilih.

 

11. Gugatan Pemilihan: 

Proses hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan. 

 

12. Kampanye: 

Kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon untuk memperkenalkan diri dan program kepada masyarakat. Kampanye dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, pertemuan langsung, dan iklan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan