BREAKING NEWS: Buruh Panen PT. Daria Dharma Pratama dan Kelompok Tani Bentrok Lagi

terjadi adu mulut antara buruh panen PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan beberapa warga yang disebut dari kelompok tani Tanjung Sakti-tangkapan layar-

"Pembuktian legalitas ini sudah tuntas sebenarnya. Putusan Pengadilan Negeri Mukomuko sudah memutus kalau lahan yang diakui dan digarap oleh kelompok tani Tanjung Sakti itu adalah HGU PT. DDP HGU nomor 0125," papar Simon. 

 

Ia meminta kepada aparat Kepolisian bisa memberikan pemahaman kepada warga yang secara terus menerus diduga menggangu aktivitas perusahaan. Agar terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta iklim investasi yang baik. 

 

Simon menambahkan, bahwa saat ini, pihak perusahaan juga telah menggugat atas penghalangan aktivitas perusahaan yang dilakukan oleh oknum warga tersebut. Sebab, perusahaan dirugikan akibat gangguan usaha itu. 

 

"Kami sangat berharap Kepolisian dan aparatur pemerintah memberikan pemahaman kepada kelompok warga ini. Kamtibmas perlu diwujudkan di dunia usaha. Iklim investasi daerah perlu dirawat. Hormati hasil keputusan hukum dan proses hukum yang sedang berjalan," demikian Simon. 

 

Untuk meminta keterangan dari pihak kelompok tani Tanjung Sakti, Radar Bengkulu sudah menghubungi Ketua kelompok atas nama Harpandi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Sayangnya upaya konfirmasi belum dijawab. 

 

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak kelompok tani Tanjung Sakti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan