Meski PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sudah Terbit, Rohidin Harus Tunggu Hasil Pleno KPU Provinsi

Meski PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sudah Terbit, Rohidin Harus Tunggu Hasil Pleno KPU Provinsi-Ist-

Sementara itu Rohidin Mersyah saat dikonfirmasi mengenai PKPU tersebut dia menyampaikan bahwa dirinya menyakini kalau pencalonan dirinya tidak ada masalah.

 

 

"Sejak awal memang tidak ada masalah," sampainya melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Selanjutnya dirinya mengikuti mekanisme dan regulasi yang ada dalam proses pencalonan. Hal ini membuktikan kalau Rohidin Mersyah dipastikan akan kembali bertarung di Pilgub 2024 mendatang.

 

" Kita ikut sesuai  regulasi yg ada saja," singkatnya.

 

Untuk diketahui Rohidin Mersyah dilantik menggantikan Gubernur Bengkulu sebelumnya, Ridwan Mukti, berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215/P Tahun 2018. Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara pada Senin, 10 Desember 2018. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan