Meski PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sudah Terbit, Rohidin Harus Tunggu Hasil Pleno KPU Provinsi

Meski PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Sudah Terbit, Rohidin Harus Tunggu Hasil Pleno KPU Provinsi-Ist-

 

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda;

 

 

E.  dan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, menyatakan bahwa PKPU sudah keluar dan pihaknya masih menunggu Juknis PKPU tersebut.

"Iya PKPU sudah keluar, tapi PKPU itu ada turunannya dan kami masih menunggu juknis," ujar Emek.

Sedangkan saat dikonfirmasi terkait apakah Rohidih Mersyah sebagai gubernur incumben masih bisa mencalonkan dari pada Pilgub mendatang.

 Emek menyatakan bahwa keputusan tersebut tidaklah bisa ditafsirkan dari PKPU oleh satu orang anggota KPPU, tapi untuk menentukan Rohidin Mersyah bisa mencalonkan diri atau tidak tunggu hasil Pleno dari anggota KPU.

"Tidak bisa secara pribadi atau perorangan menyampaikan pak Rohidin bisa calon atau tidak , itu harus melalui proses pleno. Maka kita tunggu saja dulu nanti kami akan sampai secara rinci setelah Pleno," ujarnya.

Ditambahkan Emek, pleno yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu, untuk meneliti berkas administrasi, maka disitu nanti akan diketahui apakah memang Rohidin masih bisa ikut kontestasi Pilgub tahu 2024 atau tidak. 

 

"Kita lihat dulu kalau pak Rohidin nanti mendaftar, maka kita akan meneliti berkasnya," tambah Emek.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan