Ombudsman Bengkulu Terima 128 Kasus dengan Potensi Kerugian Rp 411,54 Juta di Semester I 2024

Ombudsman Bengkulu Terima 128 Kasus dengan Potensi Kerugian Rp 411,54 Juta di Semester I 2024-Windi-

 

"Selain itu, potensi kerugian juga disebabkan oleh penundaan pengangkatan tiga jabatan eselon III atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah," tambah Jaka.

BACA JUGA:Rivan A Purwantono : Kerjasama Jasa Raharja dan Lemhannas RI Tingkatkan Wawasan Kebangsaan para Pimpinan

Secara keseluruhan, nilai valuasi kerugian masyarakat yang tercatat sejak tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp 8,01 miliar.  Dalam kesempatan yang sama, Anggota ORI, Yaka Hendra Fatika, mengemukakan pentingnya sinergitas antara ORI dan insan pers. Yaka berharap agar ORI di daerah dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dengan media massa untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.

 

"ORI dan insan pers memiliki peran pengawasan eksternal yang serupa. Maka dari itu, kita terus mendorong kerjasama dan sinergi antara ORI dan media," ujar Yaka.

 

Yaka juga menekankan pentingnya peningkatan gagasan pengawasan. Menurutnya, hasil pengawasan yang dilakukan dapat menjadi literasi bagi masyarakat. Pelayanan yang kurang baik, seperti maladministrasi, dapat menyebabkan kerugian baik secara materi maupun non-materi.

 

"Melalui pengawasan yang baik, kerugian masyarakat dapat diminimalisir. Itulah sebabnya pengawasan harus terus diperkuat dan diupgrade," tutup Yaka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan