Optimalkan PAD Retribusi Pasar, Disperindagkop-UKM Mukomuko Sosialisasi Perda PDRD

Optimalkan PAD Retribusi Pasar, Disperindagkop-UKM Mukomuko Sosialisasi Perda PDRD -Seno-

"Makanya kami cepat melakukan sosialisasi ini. Supaya nanti tidak dianggap mendadak. Kami, Disperindagkop sudah menyampaikan kebijakan pemerintahan daerah berdasarkan Perda PDRD tersebut," jelas Nurdiana.

Retribusi merupakan sumber pendapatan asli daerah. Uang dari retribusi disetor ke kas daerah Kabupaten Mukomuko. Kemudian uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat. (sam/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan