Optimalkan PAD Retribusi Pasar, Disperindagkop-UKM Mukomuko Sosialisasi Perda PDRD
Optimalkan PAD Retribusi Pasar, Disperindagkop-UKM Mukomuko Sosialisasi Perda PDRD -Seno-
RADAR BENGKULU, MUKOMUKO - Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turut mempengaruhi pungutan retribusi pasar yang dijalankan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM).
Sebab itulah, Disperindagkop Kabupaten Mukomuko memandang perlu dilakukan sosialisasi terkait perubahan besaran pungutan retribusi pasar berdasarkan Perda PDRD yang baru disahkan awal Juni 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindagkop Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP.
BACA JUGA:3 Kandidat Unggulan PDI P Menunggu Restu Megawati Soal Kursi Cagub Bengkulu
Dijelaskan Nurdiana, jika mengacu pada Perda PDRD, tren retribusi pasar bakal naik dari sebelumnya. Contohnya saja, ungkapnya, untuk sewa los yang selama ini kisaran Rp 300 ribu per tahun, naik menjadi kisaran Rp 1 juta pertahun.
BACA JUGA:390 Jamaah Haji Asal Bengkulu Kembali ke Tanah Air, 1 Jamaah Dirawat
"Makanya, kami cepat melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa yang di wilayah desanya ada pasar objek retribusi. Sosialisasi juga dihadiri oleh Asisten II Setdakab Mukomuko dan Staf Ahli Bupati, Dinas Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan," kata Nurdiana.
BACA JUGA:Berantas Illegal Loging, 14 Anggota Polda Bengkulu Dapat Penghargaan
Disebutkan Nurdiana, di Mukomuko terdapat 18 pasar rakyat yang menjadi objek retribusi pasar. 18 pasar tradisional yang menjadi objek retribusi itu sudah ada bangunan pemerintah seperti los pasar.
"Kalau jumlah pasar ada 37. Tapi yang baru menjadi objek retribusi baru 18 pasar," sampai Kadis Perindagkop Mukomuko.
Dari 18 pasar rakyat yang dipungut retribusi itu, ditargetkan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 285 juta pada tahun 2024 ini.
Meski sudah ada tarif baru retribusi berdasarkan Perda PDRD tahun 2024, untuk tahun ini tarif pungutan retribusi masih diberlakukan tarif lama.
"Perda PDRD ini kan baru terbit di bulan Juni 2024. Sementara kerjasama pengelolaan pasar sudah berjalan dari awal tahun. Jangan sampai pengelola dan pedagang kaget adanya kenaikan tarif sewa/retribusi di pertengahan tahun. Jadi, masih diberlakukan tarif lama, atau maksimal target PAD pasar kita Rp 285 juta bisa tercapai."
Untuk tahun 2025 mendatang, ia berharap retribusi pasar sudah disesuaikan dengan Perda PDRD. Tinggal lagi, pemerintah desa dan pengelola pasar meneruskan sosialisasi kepada pedagang yang menyewa los dan lapak pasar.