Gubernur Rohidin: ASN Terlibat Judi Online Akan Diberi Sanksi Berat
sanksi berat kepada ASN yang ketahuan bermain judi online-dok RBO-
RADAR BENGKULU - Kabar mengenai tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI akhirnya sampai ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Menanggapi hal ini, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA menyatakan komitmennya untuk menindak tegas ASN yang terbukti bermain judi online.
"Kita akan memberi sanksi berat kepada ASN yang ketahuan bermain judi online," ungkap Rohidin Mersyah usai menghadiri acara di Gedung Pola, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis, 27 Juni 2024.
Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas Gubernur dalam upaya menjaga integritas dan moralitas di kalangan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Ini Hasilnya, Kadis PUPR Mukomuko Temui Gubernur Soal Hibah Aset Jembatan
Rohidin Mersyah menegaskan, dirinya melarang keras seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk terlibat dalam aktivitas judi online.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Dorong Pejabat Provinsi Untuk Meningkatkan Pemahaman Hukum
"ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merusak moralitas."
Namun, tidak hanya ASN yang menjadi fokus perhatian Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah juga menekankan kepada seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk menjauhi judi online. Menurutnya, judi online merupakan penyakit sosial yang dapat berdampak negatif secara langsung kepada para pelakunya, keluarga, dan masyarakat sekitar.
"Judi online tidak hanya merugikan pemainnya sendiri, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekat. Ini adalah masalah yang serius dan harus kita tangani bersama."
Ia menambahkan, judi online turut menghambat perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Provinsi Bengkulu. Karena, para pelakunya cenderung mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban mereka. Sehingga, dapat membawa dampak buruk bagi produktivitas dan kualitas hidup masyarakat.