Mediasi Gagal, Polemik Makam di Musala Rumbio di RT 53 RW 08 Pagar Dewa Terus Berlanjut, Ini Penjelasannya

Mediasi Gagal, Polemik Makam di Musala Rumbio di RT 53 RW 08 Pagar Dewa Terus Berlanjut, Ini Keterangan Ahli Waris dan Kelurahan -Windi-

 

Ia juga menegaskan bahwa makam tidak akan dipindahkan meskipun ada tekanan dari pihak RT dan RW. 

 

"Dan surat itu sudah beberapa kali diubah oleh pihak RT dan RW. Kami memiliki surat yang asli dan kami siap mempertanggungjawabkan secara hukum. Karena ini menyangkut SARA, serta sebagai orang Minang yang ada di Bengkulu, kami tidak pernah melanggar adat. Kami menegaskan tidak akan memindahkannya," tutur Amir Syarif.

 

Polemik ini menggambarkan betapa kompleksnya masalah yang melibatkan adat, hukum, dan keinginan masyarakat. Dengan berbagai pihak yang terlibat, solusi terbaik diharapkan segera ditemukan untuk menyelesaikan konflik ini tanpa menimbulkan lebih banyak ketegangan di masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan