Ini Solusi Mengatasi Hewan Ternak yang Berkeliaran
Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Mukhsin, S.Sos--
RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, MANNA - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Selatan nomor 9 tahun 2023 terkait perubahan Perda nomor 9 tahun 2013, memang tugas menegakkan Perda berada di Satpol PP. Tetapi banyak hal yang dialami yang pihaknya menegakkan Perda, terkhusus penertiban hewan ternak yang sengaja diliarkan oleh masyarakat.
Kejadian tersebut sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Seperti berkendara dijalan raya.
Kepala Satpol PP Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Mukhsin,S.Sos mengatakan, hal ini juga harus dipahami oleh masyarakat. Pihaknya yang selama ini diketahui mempunyai tugas penertiban justru hal itu akan merugikan masyarakat itu sendiri dengan berbagai macam bentuk sanksi yang ada didalam Perda.
"Seharusnya, masyarakat lebih bisa mengerti dan itu harus dilakukan oleh berbagai pihak. Seperti Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan,dan Kecamatan. Serta memberikan tata cara pemeliharaan hewan ternak yang baik. Mulai dari cara pengandangan, makanan dan cara memanfaatkan kotoran hewan. Kalau tugas kami hanyalah penertiban,yang terkadang terhalang dengan kondisi perkenalan,"ujar Erwin diruangnanya Kamis, 13 Juni 2024.
Seperti contoh saja, pada saat pihaknya melakukan penertiban, secara tidak sengaja ternak yang ditangkap kenal dengan dirinya, sudah pasti keluarga yang mempunyai hewan ternak akan menghubungi langsung Kasat Pol PP meminta bantuan. Hal inilah terkadang membuat dilema aturan ditegakkan, disisi lain harus ada yang dipikirkan.
BACA JUGA:Masyarakat Kaur Antusias Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA:Info Penting Untuk Pemilik Hewan Peliharaan, 20 Juni Ada Vaksinasi Gratis
BACA JUGA:Sebelum Masuk Musim Tanam, Bupati Sarankan Ini ke Petani
Kalau mau berbicara sanksi sesuai Perda yang berlaku, kalau untuk denda, seperti contoh per ekor ternak kerbau dan sapi sebesar Rp 2 juta plus biaya pemeliharaan Rp 250 ribu sehari, bisa saja dilakukan untuk membuat masyarakat bisa sadar. Pada saat dipinta alasannya tidak punya uang dan sebagainya. Intinya, masyarakat peternak yang melibatkan hewan ternaknya mau beternak tetapi tidak mau bertanggung jawab.
"Intinya, terkait ternak diliarkan, masyarakat harus benar - benar diberikan pengertian yang cukup. Karena, dengan diliarkan mempunyai banyak sekali akibat buruknya. Seperti mudah terserang penyakit,terkait juga hilang, mengganggu arus lalu lintas, mengotori tatanan kota,dan masih banyak lagi,"ungkapnya.
Bahkan kalau terkait imbauan ataupun selebaran terus disampaikan ke masyarakat. Akan tetapi pemilik tetap bandel dan tidak ingin mengandangkan ternaknya. Bukan satu atau dua kali diingatkan. Tetapi begitulah tabiat masyarakat.
"Bahkan kalaupun bisa Pemerintah Desa juga harus mengambil peran,dengan mengucurkan Dana Desa(DD) nya untuk pengolahan pemeliharaan hewan ternak dengan baik. Yang mana nantinya kita pastikan dengan hal itu bisa meningkatkan perekonomian masyarakat itu sendiri. Yaitu, dengan cara pola pemeliharaan hewan ternak yang baik,"pungkas Erwin.