Gubernur Rohidin: Perangkat Desa Harus Tahu dan Pahami UU Desa No: 3 Tahun 2024
Gubernur Rohidin: Perangkat Desa Harus Tahu dan Pahami UU Desa No: 3 Tahun 2024-Ist-
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, perangkat desa di Bengkulu dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perubahan yang ada dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Ini demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa," tutur Rohidin.
Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas, menjelaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini sudah dilakukan berdasarkan riset yang komprehensif.
Ia menyebutkan bahwa Provinsi Bengkulu dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena sejarahnya dan keaktifan organisasi desa di provinsi Bengkulu.
"Bengkulu ini merupakan provinsi ke-7 yang kita lakukan sosialisasi. Kenapa kita pilih Bengkulu? Pertama karena historisme. Kedua, karena organisasi desa di Bengkulu sangat aktif. Terutama terhadap kegiatan desa dan mengkritik pemerintah," ujar Asri Anas.
Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat desa di Provinsi Bengkulu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih baik, serta mampu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan desa yang lebih maju dan mandiri.