Ini Dasar Dalam Penyusunan TPP Tahun 2025

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana(Ortala) Suwito, S.Sos. MM-Fahmi-RADAR BENGKULU

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.co, MANNA - Dengan  Analisis Jabatan atau disebut (ANJAB) Analisis Beban Kerja (ABK) yang ditargetkan selesai pada bulan Mei 2024.

Maka, untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mana artinya suatu proses pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data jabatan / proses pencatatan data jabatan yang menjadi informasi jabatan sebagai wujud pendayagunaan aparatur.

Kemudian  ABK sesuai dengan hasil penyetaraan jabatan sesuai Kemenpan Nomor 11 tahun 2024.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Suwito, S.Sos.MM menyampaikan setelah bulai Mei Anjab dan ABK akan dikirimkan ke KemenPAN RB untuk dilakukan verifikasi, evaluasi dan hasil akhir.

Kemudian Pemkab mendapatkan rekomendasi, kalau rekomendasi sudah didapat akan dijadikan dasar untuk penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Masa Kepemimpinan Gusnan-Rifai, Pemkab Bengkulu Selatan Dapat WTP 3 Tahun Berturut

BACA JUGA:BEM KBM Unib Tolak Kenaikan UKT, Desak Pemerintah Cabut Permendikbud-Ristek No. 2 Tahun 2024

"Mengapa kita lakukan hal tersebut, karena sebelumnya ditahun sebelumnya ada perubahan jabatan, dari Struktural ke fungsional, yang dahulu ada struktur dibawah Kabid dan sekarang tidak ada lagi, dengan adanya rekomendasi tersebut kita lakukan penyesuaian Anjab ABK dan sudah kita minta OPD untuk mendeteksi kebutuhan  jabatan apa yang dibutuhkan, papar Suwito diruangannya Senin (20/05).

Selain itu, Anjab dan ABK ini bukan hanya menjadi dasar penyusunan TPP tetapi juga untuk yang lainnya, seperti Managemen PNS nya, kebutuhan Sumber Daya Manusianya (SDM) apa yang masih dan inilah nanti menjadi acuan untuk mengusulkan CPNS.

Dengan yang dilakukan ini, pihaknya mau memperbaiki terlebih dahulu dasarnya. Sehingga nantinya semua urusan terkait dengan ASN bisa dilakukan dengan cepat sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjadi kendala dalam semua urusan ASN.

"Apalagi terkait yang namanya TPP yang biasanya setiap bulan pasti ditunggu. Kalau nantinya dasar tersebut sudah diperbaiki maka seperti TPP bisa dibayarkam secara cepat, tidak seperti tahun 2024 ini, " pungkas Suwito.

BACA JUGA:Pemprov Ajak Seluruh Masyarakat Bengkulu Untuk Meneguhkan Semangat Nasionalisme dan Patriotisme

BACA JUGA:Kakanwil Kemenag Minta Jamaah Calon Haji Bengkulu Mematuhi Peraturan yang Berlaku

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan