Beredar Postingan Terkait Masa Jabatan Gusnan Mulyadi, Soal Apa Ya?

Beredar Postingan Terkait Masa Jabatan Gusnan Mulyadi-ist/RADAR BENGKULU-

Tetapi kalau hanya Bupati Defenitif maka sayapun dilantik pada tanggal 10 Mei 2019 sampai dengan 17 Februari 2021 maka masa bakti hanya 1 Tahun 9 bulan 6 Hari,dari surat keputusan yang ada sudah jelas dari mulai PLT sampai Defenitif Bupati Bengkulu Selatan saya hanya 2,5 tahun kurang 25 hari apakah bisa mencalonkan sendiri masyarakat bisa menilainya.

Disisi yang lain,analisa tersebut bukan tidak berdasar melainkan berpedoman dengan keputusan MK nomor 67/ PUU-XVIII 2020, Perihal tuntutan dari wakil bupati Bone Bolango prodi 2016 2021 terhadap bupati bumi dan Bone Bolango Hamim pou , Yang mana bupati Hamim Pou tersebut menjabat tiga periode dan ternyata gugatan tersebut di tolak sepenuhnya oleh MK. Itulah menjadi yurisprudensi yang melandasi bahwa Bupati Bengkulu selatan Gusnan Mulyadi dapat mencalonkan diri kembali untuk Pilkada 2024 ini.

BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad akan Hadir ke BS Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Prihal Penanganan Permasalahan Hukum, Ini yang Dilakukan Pemda BS

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan