25 Caleg DPRD Kaur Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Rapat pleno KPU Kaur penetapan DPRD Kaur terpilih periode 2024-2029-Hendri/RADAR BENGKULU-

RADAR BENGKULU.BACAKORAN.CO, KAUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur pada kesempatan kegiatan rapat terbuka penetapan calon legislatif terpilih DPRD Kaur menyampaikan himbauan agar segera melaporkan atau menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di gedung serba guna Perkantoran Padang Kempas, kamis (2/5/2024). 

      Ketua KPU Kaur MuklisAryanto melalui Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Toni Kuswoyo S.Sos,.M.AP menyampaikan, sesuai PKPU No 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 1, bahwa seluruh calon legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang memeriksa dalam hal ini KPK RI.

    "Apabila calon legislatif terpilih tidak melaporkan LHPKN ke KPK RI maka ada kemungkinan tidak akan dilantik," Sampainya. 

    Dijelaskannya, sesuai dengan PKPU No. 6 Tahun 2024 semua calon terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke KPK RI dan batas penyampaian atau melaporkan ke KPU maksimal 21 hari sebelum pelantikan. 

BACA JUGA:Dempo Dorong Pemprov Bengkulu Segera Cairkan Danan Hiba Pilkada

BACA JUGA:Ini 25 Nama Anggota DPRD Kaur Periode 2024-2029

BACA JUGA:Segera, Bawaslu Kabupaten Kaur Buka Pendaftaran Tahap Kedua Panwascam

    "Tanda terima penyampaian atau pelaporan LHKPN paling lambat maksimal 21 hari sebelum pelantikan," Katanya. 

   Selanjutnya, salah satu calon legislatif terpilih Basarudin menyampaikan, sebagai warga negara yang taat hukum dan aturan tentu kami akan melaporkan atau menyampaikan LHKPN ke KPK RI. 

   "Sebagai penyelenggara negara yang baik tentu akan menyampaikan LHKPN ke KPK RI agar menjadi contoh bagi penyelenggara yang lain," Tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan