Warga Pagar Dewa Terciduk Sat Narkoba Dikandang Ayam
DM pelaku penyalahgunaan narkotika--
RADAR BENGKULU, MANNA - Minggu (21/04) pukul 22:05 WIB Team Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis berupa sabu.
Data dari penyidik, pelaku berinisial DM merupakan warga Desa Pagar Dewa. Dia terciduk ketika lagi bersembunyi di kandang ayam.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sukamto,SH.M.Si menyampaikan setelah ditangkap oleh tim Sat Narkoba, DM mengaku barang haram tersebut disimpannya didalam kandang ayam di desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya dengan hasil penggeledahan satu paket narkotika jenis Sabu, yang terbungkus dengan plastik bening.
"Selain sabu kita juga mengamankan satu unit handphone merk INFINIX 40I Warna Hitam. Penangkapan ini kita lakukan atas adanya informasi bahwa ada pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 Jenis berupa Sabu. Saat itu juga pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Sukamto diruangannya Rabu (24/04).
BACA JUGA:Kajari Bengkulu Selatan Sita Sebidang Tanah Milik Eks Kepala SMK IT Al Malik
BACA JUGA:Tahun Ini Pemkab Seluma Rekrut 1.350 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku terduga pemilik narkotika. Tujuannya untuk melengkapi mindik berkas perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Bukan hanya itu pihaknya juga melakukan penyegelan barang bukti untuk mengirimkan sampel barang bukti ke BPOM Bengkulu.
Terkait penyalahgunaan narkotika ini, pihak kepolisian akan terus menyusut tuntas dari mana asal barang haram tersebut.
Bahkan pihaknya juga akan berusaha memutus akses untuk peredaran narkotika ini di Bengkulu Selatan.
"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 112 ayat 1 undang - undang narkotika mengatur setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai. Bahkan menyediakan narkotika golongan 1 dengan pidana paling singkat empat tahun,dengan paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 Miliar, dan pasal 112 ayat 2 penjara paling singkat lima tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum,"pungkas Sukamto.
BACA JUGA:DKP Menggelar Pasar Murah Era Gro
BACA JUGA:98 Calon Jamaah Haji Kaur Manasik Tingkat Kabupaten