Penetapan Perda RTRW 2025, Satu Kendala Akan Diselasaikan Desember 2024
Tim koordinator penyusun RTRW Arif Budiman,S.Hut.M.Ling memaparkan terkait pembuatan revisi RTRW Bengkulu Selatan dan apa yang harus dilakukan-Fahmi-
RADAR BENGKULU, MANNA - Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah(RTRW) harus dilakukan revisi setidaknya lima tahun sekali.
Yang mana Perda RTRW di Bengkulu Selatan terakhir dilakukan revisi pada 2011 yang lalu,artinya sudah sewajarnya dilakukan revisi. yang mana pada saat ini akan dilakukan pada tahun 2020 yang lalu karena beberapa kendala hal tersebut belum dilaksanakan.
Yang menghambatnya pada saat tahun 2020 adanya perubahan regulasi, dan perubahan dinamika eksisting ruang daerah Bengkulu Selatan. Tetapi untuk tahun 2025 pihaknya akan berjuang untuk menetapkan Perda RTRW ini agar nantinya pembangunan bisa terus dilakukan sesuai tata ruang yang dimiliki oleh Bengkulu Selatan.
Tim koordinator penyusun RTRW Arif Budiman,S.Hut.M.Ling menyampaikan untuk tahun 2025 Perda RTRW akan selesai,karena persyaratan administrasi yang dibutuhkan sudah bisa terpenuhi. Saat ini ada dua, yang satu sudah selesai dilakukan yaitu berita acara konsultasi publik II dalam rangka menyusun revisi RTRW dan kedua hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis(KLHS) yang belum dipenuhi.
BACA JUGA:Bersinergi Ciptakan KLA 2024, Diimbau Dengan Peraturan Terbawah
BACA JUGA:Peran Remaja Sangat Penting Mencegah Stunting
"Tetapi dari hasil koordimasi yang kita lakukan dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan(DLHK) Bengkulu Selatan bahwa hasil KLHS nantinya akan dilakukan validasi oleh Gubernur Bengkulu,yang mana sebelumnya kajian ini sudah disusun oleh pihak DLHK,"papar Arif diruangnnya Kamis(07/11).
Setelah nantinya hasil validasi Gubernur selesai,selanjutnya pemberkasan akan dimasukkan keloket di Kementerian Agraria dan Tata Ruang(ATR)Republik Indonesia,tinggal menunggu jadwal pembahasan rapat lintas sektor. Setelah rapat lintas sektor baru terbitlah persetujuan substansi yang ditandatangani oleh Mentri ATR.
Baru kemudian terbit persetujuan substansi tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk menetap Perda RTRW untuk tahun 2025 Sampai 2045. Yang mana Perda RTRW itu Haris ada disetiap Kabuoaten,Kota maupun Provinsi,sehingga dengan penganggaran daerah yang ada,dengan semua pembangunan yang memanfaatkan tata ruang yang ada harus mengikuti sesuai dengan RTRW yang ada.
"Sehingga nantinya kita harapkan pada saat pembangunan yang dilakukan seperti contoh pembangunan rumah,sudah sesuai dengan RTRW,pembukaan lahan pertanian harus ada surat rekomendasi kesesuaian penggunaan tata ruang,sehingga nantinya pembangunan bisa terarah dan tidak ada pihak yang dirugikan,"pungkas Arif.