2 Raperda Provinsi Bengkulu Ditunda Disahkan, Ini Penyebabnya

2 Raperda Provinsi Bengkulu Ditunda Disahkan, Ini Penyebabnya -windi-

"Karena  ada regulasi masih membutuhkan penyesuaian. Terutama terkait dengan BMA itu ada pandangan dan analisa dari Kementerian Dalam Negeri yang mesti diikuti," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna. 

Sedangkan untuk Raperda Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha, masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan regulasi terbaru. Langkah ini dilakukan oleh DPMPTSP dan akan ditindaklanjuti untuk pembahasan Perda tersebut.

"Untuk yang Raperda Penanaman Modal harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru itu yang dilakukan oleh teman di DPMPTSP  dan ditindaklanjuti untuk pembahasan Raperda itu." 

Gubernur Rohidin menekankan pentingnya segera menyetujui Raperda Penanaman Modal karena sebagai landasan yang profesional. Hal ini karena adanya beberapa kebijakan terbaru terkait perizinan dan investasi. Menurutnya, penetapan regulasi yang tepat akan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Bengkulu.

"Untuk Raperda investasi itu harus segera disahkan karena itu menjadi landasan yang sangat profesional. Karena, ada beberapa kebijakan terbaru terkait dengan perizinan dan investasi,"tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan