ASN Harus Kembali Bekerja, Tambah Libur Sanksi Menanti

Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi ASN telah ditetapkan selama empat hari kerja. Yakni tanggal 8, 9, 12, dan 15 April -poto ilustrasi-

 

"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Heru. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan