ASN Harus Kembali Bekerja, Tambah Libur Sanksi Menanti
Editor: Admin
|
Senin , 15 Apr 2024 - 20:13
Berdasarkan Keppres tersebut, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi ASN telah ditetapkan selama empat hari kerja. Yakni tanggal 8, 9, 12, dan 15 April -poto ilustrasi-
"Lalu jika tidak masuk kerja kumulatif 28 hari kerja atau lebih, dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Terakhir, tidak masuk kerja 10 hari kerja berturut-turut dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," demikian Heru.