ASN Diimbau Masuk Tepat Waktu Setelah Libur Idul Fitri 1445 Hijriah

Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama empat hari kerja-windi-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan