ASN Diimbau Masuk Tepat Waktu Setelah Libur Idul Fitri 1445 Hijriah
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, ditetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama empat hari kerja-windi-
BACA JUGA:Putri Ridwan Kamil Buat Heboh Netizen di Instagram Akibat Pengakuan Jujurnya
Gunawan menegaskan bahwa kepatuhan ASN terhadap aturan cuti bersama ini penting untuk menjaga kedisiplinan dan kelancaran pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.
Maka dipastikan untuk pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggannya. Seperti ringan hingga rindang terberat.
"Katagori ringan itu ada yang dari teringan atau juga ringan terberat. Begitu juga dengan hukuman disiplin terberat," demikian sampai Gunawan.