Ada Masyarakat yang Tidak Pernah Dapat Bantuan? Ini Jawaban Kadinsos Bengkulu Selatan
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, S.STP. M.Si--
Apalagi saat ini sudah ada peraturan yang mengatur itu peraturan Kementerian Sosial nomor 150 tahun 2022, setiap Pemerintah Desa diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi data setiap satu bulan sekali yang nantinya dimasukkan dalam aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
"Apalagi pelayanan terhadap masyarakat yang tidak mampu juga sudah didekatkan dengan Pemerintah Desa,yang mana aplikasi SIKS-NG sudah ada di desa tinggal bagaimana desa ini mengusulkan ke dalam aplikasi. Karena yang mengetahui kondisi masyarakatnya ya pemerintah desa,kita tinggal mengakomodir mengusulakan ke Kementrian Sosial,"jelas Efredy.
Bahkan Pemerintah Desa bisa mengusulkan yang layak mendapatkan bantuan. Bahkan Pemerintah Desa pun bisa mencoret masyarakat yang dianggap sudah tidak layak lagi. Itu wewenang Pemerintah Desa sesuai hasil musyawarah yang dilakukan.
Bahkan kalaupun belum mendapatkan bantuan, selama pendaftaran, Pemerintah Desapun bisa memberikan bantuan melalui BLT atau sejenisnya. Apalagi sudah beberapa tahun BLT ini selalu dianggarkan melalui Dana Desa(DD).
"Mengapa, Dinas Sosial tidak mengusulkan, kalau Dinas Sosial yang mengusulkan maka akan melanggar regulasi yang ada. Karena yang berhak mengusulkan ataupun mencoret Pemerintah Desa,karena secara sistem dan aplikasi memang tidak bisa mendaftarkan atau mencoret tanpa ada persetujuan desa,bahkan 26 Januari 2023 yang lalu saya sendiri yang mengantarkan bantuan tersebut,"pungkas Efredy.