Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Meningkat di Bengkulu
Dinas Kesehan Bengkulu-ist-
RADAR BENGKULU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu mencatat peningkatan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) sepanjang tahun 2024. Data yang tercatat dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) mencapai 294 kasus GHPR.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Provinsi Bengkulu, Ruslian SKM, M.Si, menyatakan, sebagian besar kasus disebabkan oleh gigitan anjing, dengan sejumlah kasus juga melibatkan kucing.
Dijelaskannya jumlah kasus GHPR ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, terdapat total 899 kasus sepanjang tahun, sedangkan hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2024 sudah tercatat 294 kasus.
"Dari data SKDR yang dilaporkan rumah sakit dan Puskesmas sudah tercatat sebanyak 294 kasus GHPR. Sebagian besar disebabkan oleh gigitan anjing dan ada juga hewan kucing.
Tutur Ruslian, fasilitas kesehatan (Faskes) di wilayah korban gigitan hewan telah memberikan vaksin anti rabies kepada korban. Saat ini, Dinkes Provinsi Bengkulu memiliki stok vaksin anti rabies sebanyak 294 dosis, sementara kabupaten dan kota juga memiliki persediaan vaksin sendiri.
BACA JUGA:Ini Daftar Nama 40 Pejabat Eselon di Seluma yang Digeser
BACA JUGA:AJI Bengkulu Gelar Intermediate Fact Checking Training untuk Menangkal Kekacauan Informasi
Dinkes mengimbau pemilik hewan peliharaan untuk memastikan hewan mereka divaksin anti rabies guna mencegah penularan rabies kepada manusia. Anjing liar, yang merupakan penyumbang kasus GHPR, juga menjadi perhatian serius Dinkes. Koordinasi dengan dinas terkait dilakukan untuk mengurangi populasi anjing liar.
Ruslian juga memberikan tips kepada masyarakat yang terkena gigitan hewan, termasuk langkah-langkah medis yang perlu segera dilakukan. Puskesmas di wilayah tersebut juga diarahkan untuk optimalisasi sebagai Rabies Center guna memberikan edukasi dan penanganan kepada masyarakat terkait rabies.
Dengan upaya pencegahan dan penanganan yang efektif, diharapkan kasus GHPR dapat ditekan dan masyarakat dapat terhindar dari bahaya rabies. Penyuluhan dan edukasi terus dilakukan untuk memastikan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan dan keamanan dari ancaman rabies.
"Untuk hewan yang menggigit jika merupakan hewan peliharaan tetap harus dikurung, tetap dipelihara dan dikasih makan sampai 10 hari. Kalau Anjing itu sehat berarti tidak menyebarkan rabies. Tapi kalau anjing tersebut anjing liar dan gigitannya itu mengarah bahu ke atas, kiranya cepat dibawa Puskesmas, namun dicuci dengan air sabun selama 15 menit terlebih dahulu sebelum dibawa ke puskesmas," kata Ruslian.
BACA JUGA:Dana Inpres untuk Perbaikan Jembatan di Bengkulu Tengah
BACA JUGA:8 Manfaat Puasa Secara Psikologis, Baik untuk Kesehatan Mental
Korban gigitan GHPR sendiri telah dilakukan penanganan oleh fasilitas kesehatan (Faskes) yang ada di wilayah korban gigitan hewan tersebut.